Syarat SKUP Migas

Surat Keterangan Usaha Penyedia Jasa Sektor Migas (SKUP Migas) merupakan izin yang di keluarkan SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam penyediaan jasa untuk sektor migas di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat – syarat yang harus di penuhi untuk mendapatkan SKUP Migas.

Syarat – syarat yang perlu di penuhi untuk mendapatkan SKUP Migas :

  1. Akta Pendirian dan Perubahan
  2. SK Kemenkumham
  3. Surat Domisili Usaha
  4. NPWP Perusahaan
  5. SIUP
  6. SPT Tahunan Terakhir
  7. Audit Keuangan Terakhir
  8. ISO 90001, ISO 14001, ISO 45001 disertai audit/surveilance
  9. Struktur Organisasi Perusahaan
  10. Tenaga Ahli Sertifikasi (Ijazah, CV, SK Pegawai Tetap/Part Time)
  11. IMB/ Sewa Menyewa Gedung dan Workshop
  12. Peralatan dan Bukti Kepemilikan (Invoice Pembelian Alat)
  13. Pengalaman Perusahaan dan Berita Acara Serah Terima
  14. SIUJK, SKA, SBU (Jika Bidang Konstruksi)
  15. Referensi Bank
  16. Surat Perjanjian Kerjasama Peralatan Dalam dan Luar Negeri
  17. Amdal
  18. Bukti Kegiatan CSR
  19. Izin Usaha Sesuai Scope Lainnya

Jika perusahaan di bidang industri, terdapat beberapa persyaratan dokumen tambahan.
Berikut beberapa dokumen tambahan yang perlu di siapkan untuk perusahaan di bidang industri :

  1. Izin Industri
  2. Engineering Drawing Masing – Masing Produk
  3. Contoh Pelaksanaan QC Incoming Semua Material & Finish Good Material
  4. TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
  5. Company Profile
  6. Sertifikat Produk
  7. Flow Proses Produksi Masing – Masing Produk
  8. Contoh PO, DO, Packing, dan WO
  9. Contoh Garansi Produk
  10. Perhitungan Kapasitas Produk
  11. Tenaga Engineering
  12. Dan lain – lain

Note :

  • Jenis Jasa yang Tersedia: SKUP Migas berlaku untuk berbagai jenis jasa yang terkait dengan sektor migas, seperti jasa pengeboran, transportasi, pemeliharaan, konstruksi, penyediaan peralatan, dan lainnya.
  • Keberlanjutan dan Pengawasan: Setelah mendapatkan SKUP, perusahaan wajib menjalankan operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan siap untuk diawasi oleh SKK Migas terkait kepatuhan terhadap peraturan.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas dan melalui proses pendaftaran yang benar, perusahaan dapat memperoleh SKUP Migas dan berpartisipasi dalam sektor migas di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *